Bank Indonesia Balikpapan Catat Penggunaan QRIS Lampaui Target, Dominan UMKM Kuliner

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cabang Balikpapan, Robi Ariadi. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cabang Balikpapan, Robi Ariadi. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Penggunaan sistem pembayaran nontunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin meningkat pesat di Kalimantan, khususnya di Kota Balikpapan. 

 

Bank Indonesia Cabang Balikpapan melaporkan bahwa transaksi QRIS yang tercatat telah melampaui target yang ditetapkan untuk tahun 2024.

 

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Cabang Balikpapan, Robi Ariadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan penggunaan QRIS mencapai 10,5 juta transaksi pada tahun 2024. Namun, hingga Oktober 2024, jumlah transaksi QRIS yang tercatat telah mencapai lebih dari 16 juta transaksi, jauh melampaui target yang telah ditentukan.

 

“Dengan pencapaian ini, Balikpapan menjadi pusat transaksi QRIS di wilayah kerja kami, yang mencakup Balikpapan, Paser, dan Penajam Paser Utara. Kota ini menyumbang sebagian besar transaksi QRIS yang tercatat,” ujar Robi Ariadi.

 

Sebagai hasil dari pencapaian ini, Bank Indonesia Cabang Balikpapan kini masuk dalam jajaran tiga besar daerah dengan penggunaan QRIS terbanyak di Kalimantan. Pencapaian ini tentunya menjadi kejutan positif, mengingat volume transaksi yang sangat signifikan.

 

Sebagian besar transaksi QRIS didominasi oleh sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor makanan dan minuman. Jika dibandingkan dengan tahun 2023, transaksi QRIS di wilayah kerja Bank Indonesia Balikpapan tercatat sebanyak 9.395.246 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,46 triliun.

 

QRIS sendiri adalah standar nasional untuk QR Code yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang bertujuan memudahkan transaksi domestik dengan cara yang cepat, mudah, dan aman. Sistem ini pertama kali diluncurkan pada 17 Agustus 2019 dan mulai berlaku secara wajib bagi seluruh merchant pada 1 Januari 2020.

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.