Dalam isi WA tersebut mengeluhkan beberapa kebijakan Danyonif 613/RJA selama dijabat oleh Letkol berinisial DW. Sebagai langkah awal, pihak yang berwenang, dalam hal ini Tim Riksut Gabungan Kodam VI/Mulawarman, sedang mendalami informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan beberapa orang saksi untuk memastikan kebenaran faktanya.
Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Tim Riksut Gabungan Kodam VI/Mulawarman mengungkap bahwa narasi WA yang beredar di media sosial tersebut tidak sepenuhnya benar. Dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi adanya rekayasa tendensius yang dilakukan oleh pihak tertentu karena ketidaksukaan pribadi kepada pejabat Komandan Satuan dengan mengatasnamakan anggota Batalyon 613/RJA.
Proses pemeriksaan masih berlangsung guna mengungkap fakta secara komprehensif. Pangdam VI/Mulawarman mengimbau semua pihak untuk tidak terpengaruh oleh opini tidak berdasar ataupun yang belum terbukti kebenarannya. Kepercayaan terhadap proses hukum yang adil akan menjadi landasan untuk menjaga kredibilitas dan kehormatan TNI AD.
Kapendam turut mengimbau agar mewaspadai informasi maupun opini tidak berdasar yang berkembang yang dapat memperkeruh suasana, mengingat setiap informasi yang belum terverifikasi dapat merusak citra institusi.
“Dengan demikian, Kodam VI/Mulawarman berharap semua pihak dapat memberikan kepercayaan penuh kepada proses hukum yang sedang berlangsung, dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang tanpa dasar yang jelas. Kodam VI/Mulawarman akan terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas negara,” tegasnya. (*/Pendam VI/Mlw)