Tentunya, dengan dukungan dari Bank Indonesia, Bank Kaltimtara dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Balikpapan. Harapan ke depan percepatan dan akselerasi digitalisasi daerah ini bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi, bisa mempercepat tentunya kesejahteraan ekonomi Kota Balikpapan.
"Kita berharap tentunya ke depan ini semua akan menjadikan kota Balikpapan lebih baik, lebih jaya dan lebih nyaman lagi ke depan," ucapnya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/7105/SJ tanggal 15 Desember 2021, pembentukan TPAKD memiliki berbagai tugas dan tanggung jawab, diantaranya melakukan monitoring, evaluasi, dan identifikasi permasalahan terkait akses keuangan daerah.
Kemudian, merumuskan rekomendasi kebijakan untuk percepatan akses keuangan daerah, memberikan masukan kepada Pemerintah Kota Balikpapan mengenai peluang dan tantangan dalam akses keuangan, menyusun dan mengkoordinasikan pelaksanaan program percepatan akses keuangan di Kota Balikpapan.
Serta, mengusulkan alokasi anggaran daerah untuk melaksanakan program TPAKD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan sosialisasi dan publikasi program percepatan akses keuangan kepada masyarakat dan stakeholder terkait.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar