BorneoFlash.com, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menggeledah kantor PT Pertamina (Persero) pada Jumat (1/11/2024) untuk menyelidiki dugaan korupsi senilai USD 113,8 juta atau sekitar Rp 1,7 triliun.
Penyelidikan ini juga melibatkan PT Kilang Pertamina Indonesia terkait potensi investasi sebesar USD 15 miliar.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar, membantah, dan menyatakan bahwa Kejagung hanya meminta data dan dokumen.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, turut membantah penggeledahan tersebut, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapat informasi dan masih perlu memastikan kebenarannya.
Menurut sumber lainnya, kedatangan Kejagung bertujuan untuk mencari data terkait pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan minyak mentah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap kerugian negara sebesar USD 113,8 juta terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi oleh PT Pertamina.
Selain itu, BPK mencatat kerugian negara setidaknya USD 60 juta dalam akuisisi perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) pada periode 2012-2020.
LHP ini diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Ketua KPK Nawawi Pomolango untuk mendukung proses penuntutan dan peradilan. (*)