BorneoFlash.com, WASHINGTON D.C. – Calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump, kembali memenangkan pemilihan presiden Amerika Serikat, mengalahkan Kamala Harris dari Partai Demokrat.
Kemenangan Trump ini diumumkan oleh beberapa jaringan televisi AS pada Rabu (6/11), mengembalikannya ke Gedung Putih setelah kampanye panjang dan menantang.
Dilaporkan oleh CNN, Trump memperoleh 276 suara elektoral, melampaui syarat kemenangan minimum sebanyak 270 suara elektoral.
Saingannya, Kamala Harris, hanya meraih 219 suara elektoral, menjadikan kemenangan Trump semakin tegas di pemilu kali ini.
Dalam pilpres Amerika Serikat, hasil kemenangan ditentukan oleh perolehan electoral votes, berbeda dengan sistem pemilu di kebanyakan negara yang menggunakan suara langsung dari rakyat.
Di AS, pemilu ditentukan oleh lembaga yang disebut Electoral College, yang terdiri dari 538 anggota yang mewakili setiap negara bagian.
Setiap negara bagian memiliki jumlah electoral votes yang sebanding dengan jumlah penduduknya, dan kandidat perlu mendapatkan minimal 270 suara untuk meraih kursi kepresidenan.
Kampanye Trump untuk pilpres kali ini tidaklah mudah, menghadapi berbagai tantangan termasuk dua upaya pembunuhan dan satu kasus hukum yang sempat mengancam pencalonannya.
Namun, berkat dukungan kuat dari basis pemilih Partai Republik, Trump mampu kembali memenangkan hati masyarakat Amerika Serikat.
Kemenangan Trump ini diyakini akan membawa kebijakan yang berbeda dari pemerintahan sebelumnya.
Kini, perhatian dunia tertuju pada langkah-langkah kebijakan yang akan diambil oleh Trump dalam memimpin kembali Amerika Serikat. (*)