BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Truk pengangkut batu bara yang sering melewati jalan umum di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur.
Perda Nomor 10 Tahun 2012 melarang kendaraan tambang menggunakan jalan umum, dengan ancaman pidana hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Namun, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara mengalihkan kewenangan pertambangan ke pemerintah pusat, sehingga penerapan aturan ini terhambat.
“Kami mengajak pihak terkait untuk berdiskusi mencari solusi. Pemkab Paser sudah menghentikan sementara truk hauling di sana, namun aspek ekonomi juga harus kami perhatikan,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni, di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (29/10/2024).
Sri Wahyuni menambahkan bahwa ketertiban pengguna jalan bisa mengurangi insiden di jalan umum, terutama di Batu Sopang yang menjadi jalur penting ekonomi.
Ia juga berencana berkoordinasi dengan Pemkab Paser untuk menangani masalah ini sesuai kewenangan masing-masing. (*)