BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Untuk mengendalikan kemacetan dan menjaga keselamatan dalam berlalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan telah melakukan Uji Coba Pengaktifan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di simpang Perumahan Grand City, mulai hari Sabtu (19/10/2024) pada pukul 06:30 WITA.
Kepala Dishub Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan pemasangan APILL di simpang Perumahan Grand City dikarenakan kawasan ini sudah ramai kendaraan melintas, sehingga menyebabkan kemacetan.
Tahap uji coba APILL diterapkan mulai tanggal 19 Oktober 2024 sampai dengan 18 November 2024. Penerapan awal dilakukan pada akhir pekan ini dan nantinya akan dievaluasi dan akan dilanjutkan kembali saat waktu jam kerja. Uji coba APILL baru berlaku di simpang Perumahan Grand City.
Dengan terpasang APILL, arus kendaraan menjadi teratur dan tidak saling serobot dari tiga arah tersebut. Petugas Dishub di lapangan hanya memantau arus lalu lintas. “Penerapan APILL ini bersifat wajib, karena fungsinya untuk keselamatan lalu lintas dan mengatur kendaraan,” jelasnya kepada media.
Adwar Skanda Putra biasa disapa Edo menjelaskan Dishub Kota Balikpapan bersurat agar Grand City dapat mengaktifkan APILL, karena kawasan sudah terlihat mulai ramai.
Mengingat, Grand City sebagai pengembang besar memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas atau Adalalin. Lokasi perumahan ini juga berdekatan dengan jalan nasional yakni Jalan MT Haryono dan Soekarno Hatta. Berdasarkan surat rekomendasi Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pengembang wajib memasang APILL di dua simpangan tersebut.
Meskipun sebenarnya pemasangan APILL ini terlambat seharusnya ketika Grand City dibuka sudah memasang APILL. Dishub Balikpapan sebelum melakukan penerapan APILL, sudah melakukan rapat pembahasan bersama semua unsur pada tanggal 4 Oktober 2024 dan 10 Oktober 2024. Termasuk, rapat dengan forum lalu lintas dan angkutan jalan.
Keberadaan APILL ini memudahkan kerja petugas baik polisi lalu lintas dan Dishub di lapangan, sehingga petugas dapat menangani titik kemacetan lainnya. “Melihat dari sisi manajemen ilmu rekayasa lalu lintas, APILL wajib ada di setiap simpangan,” katanya.
Dalam pengaktifan APILL di simpang Perumahan Grand City, skema lalu lintas yang diatur Dishub Kota Balikpapan yakni pertama kendaraan dari arah turunan Wika yang berada di lajur kiri bisa jalan lurus sedangkan lajur kanan belok ke arah Perumahan Grand City harus mengikuti lampu merah.
Kendaraan dari arah Rumah Sakit Dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) belok kanan menuju Grand City bisa jalan lurus, sedangkan yang arah lurus menuju Wika harus mengikuti lampu merah. Untuk kendaraan dari arah Grand City baik lajur kiri dan kanan harus mengikuti lampu merah. (Adv)