BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Balikpapan Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Perwali Balikpapan Nomor 22 Tahun 2024, tentang Pedoman Pelaksanaan Program Kolaborasi dan Sinergi Penataan Permukiman Berkelanjutan.
Sosialisasi Produk Hukum terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Balikpapan, dibuka secara langsung oleh Staf Ahli Bidang Sosial, Kesejahteraan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda Kota Balikpapan, Adamin Siregar, mewakili Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan Ahmad Muzakkir.
Sosialisasi yang diikuti perwakilan dari kelurahan, kecamatan, Bappeda Litbang, TAPD, DLH, BPBD dan DPU, berlangsung di Four Points Hotel by Sheraton Balikpapan, pada hari Rabu (16/10/2024).
“Saya menyambut baik dan sangat mendukung kegiatan sosialisasi produk hukum, terkait perumahan dan kawasan permukiman Kota Balikpapan,” jelasnya.
Adamin mengatakan sosialisasi sangat penting dalam mendukung visi dan misi Kota Balikpapan tahun 2021-2026, untuk mewujudkan Balikpapan yang nyaman dihuni. Apalagi dalam menyongsong Balikpapan sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dengan tujuan untuk mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat yang didukung dengan pelaksanaan prasarana, sarana dan utilitas umum, agar tercipta perumahan yang sehat, aman, serasi, teratur merata dan berkelanjutan.
Begitu juga, program kolaborasi dan sinergi penataan permukiman berkelanjutan melalui program Kota Balikpapan, guna memberikan kontribusi terhadap pengentasan kemiskinan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pemberdayaan masyarakat.
Adamin berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik oleh seluruh peserta, sehingga memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait produk hukum yang ada, sekaligus membuka jalan untuk kolaborasi lebih erat di masa depan dengan kerja sama yang solid. “Saya yakin kita dapat mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang ramah, tertata dan bebas dari kawasan kumuh,” katanya.
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin mengatakan sosialisasi yang berkaitan dengan penanganan kumuh, perlu disosialisasikan kepada lurah maupun camat, supaya paham penanganan kumuh di Kota Balikpapan.
“Sosialisasi Perwali ini dapat disampaikan kepada warga Balikpapan, terutama dengan RTLH. Siapa tahu ada warga kita, yang memiliki rumah yang memang masuk kategori rumah tidak layak huni, supaya bisa di info ke kami dan kami akan verifikasi,”katanya.
Adanya bantuan stimulan dari Pemerintah Kota Balikpapan, Disperkim bisa membantu teman-teman atau saudara yang memiliki rumah kategori tidak layak huni. “Nah kebetulan untuk tahun ini, target kita kurang lebih 135 unit rumah. Insyaallah di tahun 2025 itu kurang lebih 150 unit rumah,” katanya.
Lebih detail, sosialisasi dua Perwali disampaikan Sekretaris Disperkim Balikpapan, Ambo Dai; Kepala Bidang Permukiman Disperkim Balikpapan, Eri Santoso dan Koordinator Tim Fasilitator Lapangan, Giskar. (Adv)