Putusan MK 60 dan 70 Berlaku
Dasco menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.
“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco.
Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.
“Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkada-nya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU,” ujar Dasco.
Pimpinan DPR Bantah Rapat Baleg Diam-diam
Lebih lanjut, Dasco membantah kabar revisi UU Pilkada akan disahkan secara diam-diam. Dia menyebut proses revisi sejatinya sudah dilaksanakan secara terbuka.
“Saya juga bingung dari, kita nggak pernah diam-diam, di baleg itu kemarin itu terbuka live, panja itu bisa tidak kita batasi, wartawan bisa meliput, argumen semua dikemukakan di situ juga bisa diliput,” kata Dasco.
Dasco mengatakan rapat yang sudah dilaksanakan di Baleg DPR kemarin terbuka dan bisa diliput awak media. Dia menegaskan pelaksanaan revisi UU Pilkada tidak dilakukan diam-diam.
“Nggak ada yang dibilang bahwa pelaksanaannya diam-diam, kalau diam-diam tentunya nggak dilakukan DPR lah,” ujarnya. (*)





