Putusan MK Terbaru: Ambang Batas Pencalonan Dihapus, Anies Baswedan dan PDI-P Menatap Pilgub DKI 2024

by -
Writer: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: BorneoFlash.com/Ist
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: BorneoFlash.com/Ist

BorneoFlash.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dengan mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

 

Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi, mengumumkan bahwa ambang batas untuk partai politik kini disamakan dengan ambang batas untuk jalur independen, sesuai dengan Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

 

Keputusan ini memungkinkan Anies Baswedan, mantan Gubernur DKI Jakarta, untuk maju dalam pemilihan gubernur Jakarta dengan syarat 7,5 persen suara, turun dari 20 persen.

 

PDI-P, yang sebelumnya tidak memenuhi ambang batas, kini dapat mengusung calon sendiri setelah memperoleh 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.

 

Ketua DPP PDI-P, Said Abdullah, menyebutkan kemungkinan untuk memasangkan Anies Baswedan dengan Hendrar Prihadi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Ia mengakui bahwa pasangan Ridwan Kamil dan Suswono telah memborong banyak tiket pencalonan. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.