BorneoFlash.com, SENDAWAR – Tim Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika, sekitar pukul 08.00 WITA di pinggir Jalan Trans Kaltim, Kampung Muhur, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kubar, pada Senin (22/7/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka, yaitu DPS (23 tahun) dan JBS (26 tahun).
DPS, yang berasal dari Pematang Siantar, Sumatera Utara, terakhir diketahui tinggal di Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, Kabupaten Kutai Barat.
Sementara JBS, yang berasal dari Sipinggan, Sumatera Utara, juga diketahui tinggal di Kampung Bentas.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,7 gram, yang masing-masing dibungkus plastik klip bening.
Selain itu, petugas juga menyita 2 lembar potongan tisu putih, 1 tas kain hijau, 1 plastik merah muda, 1 kotak coklat, 1 pasang sepatu merk CONVERSE warna navy, 1 unit HP OPPO Reno 4F warna putih, 1 unit sepeda motor HONDA SUPRA X warna hitam beserta kunci, dan 1 unit HP OPPO A16 warna silver.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Muhur.
Petugas yang melakukan penyelidikan mencurigai dua orang yang kemudian diketahui sebagai DPS dan JBS.