DPS terlihat mengambil tas kain hijau yang disembunyikan di bawah plang, namun kemudian melempar tas tersebut saat didekati petugas dan mencoba melarikan diri. Sementara itu, JBS yang berada di sepeda motor berhasil diamankan di tempat kejadian.
Setelah DPS berhasil diamankan, petugas menemukan kembali tas kain hijau yang sempat dibuang.
Tas tersebut berisi plastik merah muda bertuliskan penerima, di dalamnya terdapat kotak coklat dengan sepasang sepatu merk CONVERSE.
Di dalam sepatu tersebut, ditemukan total 8 poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan tisu putih.
DPS mengakui bahwa narkotika tersebut milik JBS. Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wawan Gunawan, menyatakan bahwa Polres Kutai Barat akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
“Kami berharap dengan keberhasilan pengungkapan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat,” ujar AKP Wawan Gunawan.







