BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah berencana melakukan langkah untuk melakukan efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Adapun hal tersebut dilakukan untuk mengatasi pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dilansir BorneoFlash.com dari laman Tempo, Luhut juga berharap bisa dijalankan pada bulan depan.
“Kita berharap pada 17 Agustus sudah bisa dimulai, orang yang tidak berhak dapat subsidi (BBM) bisa kita kurangi,” ucap Luhut dalam unggahan video di akun Instagram @luhut.pandjaitan, pada Selasa, 9 Juli 2024.
Jadi, apa saja merek dan jenis kendaraan bermotor yang terancam dilarang membeli Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero)?
Dua Skenario dan Daftar Mobil yang Terancam Tak Boleh Isi Pertalite
Sebelumnya, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim sudah mengatakan bahwa terdapat dua skenario (usulan) terkait pembatasan penggunaan Pertalite.
Skenario pertama, melarang semua kendaraan plat hitam membeli BBM bersubsidi Pertalite.
Skenario kedua, yaitu hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh mengkonsumsi Pertalite. Sementara untuk motor, hanya dengan kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya tidak dilarang.