Persiapan Penataan dan Penertiban Pasar Pandansari, Wali Kota Balikpapan bersama Forkopimda Gelar Rapat 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas'ud bersama Forkopimda Kota Balikpapan, melaksanakan rapat, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, pada hari Kamis (4/7/2024). Foto: Borneoflash/Niken Sulastri
Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas'ud bersama Forkopimda Kota Balikpapan, melaksanakan rapat, di Auditorium Balai Kota Balikpapan, pada hari Kamis (4/7/2024). Foto: Borneoflash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan, melaksanakan rapat terkait pelaksanaan penataan dan penertiban Pasar Pandansari di wilayah Kecamatan Balikpapan Barat. Rapat tersebut berlangsung di Auditorium Balai Kota Balikpapan, pada hari Kamis (4/7/2024). 

 

Wali Kota mengatakan sebelum melakukan penertiban, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pedagang. “Bagaimanapun para pedagang masyarakat kita, tapi tentunya aturan juga harus kita terapkan yang mana Perda melarang fasilitas umum sebagai tempat berdagang,” jelasnya saat ditemui usai rapat.

 

Ia meminta hargai peraturan daerah, langkah yang dilakukan bukan semata-mata menindak usaha-usaha para pedagang, tetapi yang lebih penting adalah menertibkan juga fasilitas umum yang sudah mengantongi Perda.

 

“Bukan hanya orang untuk berdagang, kan masyarakat banyak memerlukan seperti jalan keluar masuknya kendaraan, kemudian orang para pejalan kaki. Jadi itu juga harus dihargai,” ucapnya.

 

Melalui pertemuan ini ada win-win solution yang bisa diharapkan tanpa menyakiti atau menghilangkan rezeki saudara-saudara.

 

Sebelumnya pasar pandansari telah dilakukan penertiban dan berjalan lancar, akan tetapi tidak ada  keberlanjutan dalam hal mengawasi tempat ini, sehingga para pedagang kembali berjualan. Sebenarnya tidak perlu adanya pengawasan, tetapi perlu kesadaran dari para pedagang agar tidak melanggar hal itu.

 

“Ini perlu langkah-langkah dan komitmen kita dengan TNI Polri maupun Satpol PP, Dinas terkait untuk melakukan pengawasan yang ketat agar  bisa mengingatkan saudara-saudara kita. Jangan berdagang di fasilitas umum, karena fasilitas kan sudah kita siapkan,” terangnya.

 

Para pedagang sudah diberikan tempat untuk berjualan, tetapi para pedagang tidak menempati lapak tersebut. “Kalau memang adanya sewa lapak  menjadi keberatan bagi mereka, untuk berjualan di lapak, kalau perlu tidak ada sewa, digratiskan aja. Yang penting mereka mau berjualan di dalam,” katanya.

Baca Juga :  Fadlianoor Minta Longsor TPU KM 15 Segera Perbaiki   

 

Dalam melakukan pengawasan nantinya, apabila diperlukan akan di bangun pos pengawasan. Jika tidak diperlukan didirikan pos pengawasan, dinas terkait dapat mengawasi untuk mengingatkan para pedagang. 

 

“Kita sosialisasi selama satu bulan. Kita ingatkan, kalau ada penolakan pasti ada, tetapi yang menolak harus paham kalau tidak boleh berjualan di fasilitas umum. Yang lain mempunyai hak untuk menggunakan fasilitas umum,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.