Pemkot Bagikan Bantuan Keuangan Parpol Pemenang Pemilu dalam Dua Tahap 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Pemkot Balikpapan salurkan bantuan keuangan kepada partai politik pemenang pemilu. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Pemkot Balikpapan salurkan bantuan keuangan kepada partai politik pemenang pemilu. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menyerahkan bantuan keuangan kepada 10 partai politik (Parpol) di Kota Balikpapan, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Balikpapan.

 

Penyerahan ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahap Pertama Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di  Grand Tiga Mustika Hotel Balikpapan, pada hari Rabu (12/6/2024) lalu.

 

Kepala Bakesbangpol Kota Balikpapan, Sutadi mengatakan tahapan pertama Pemkot akan memberikan kepada 10 partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp1.440 miliar.

 

Bantuan keuangan tahap kedua sekitar Rp800 juta untuk sembilan partai politik pemenang pemilu, karena Partai Perindo tidak masuk kursi di DPRD. Sehingga total keseluruhan bantuan keuangan sebesar Rp2.260 miliar. 

 

“Bantuan ini diserahkan dengan pemanfaatan untuk pendidikan politik lebih dari 50 persen dengan konstituen masing -masing, sisanya untuk kegiatan operasional dan kebutuhan partai,” ucapnya.

 

Sutadi berharap partai politik dapat menggunakan dana bantuan ini secara transparan dan akuntabel. “Kita akan lakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana ini,” ujarnya.

 

Sementara itu, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkipli berharap bantuan keuangan ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan kegiatan-kegiatan di partai.

 

 “Partai politik yang menerima bantuan ini dapat mempertanggungjawabkan secara formal dan material, dengan  membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan,” terangnya.

 

Pasalnya, bantuan keuangan kepada partai politik bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), yang penyalurannya dilakukan secara proporsional kepada partai politik yang telah mendapatkan kursi di DPR, DPRD kota maupun provinsi. 

Baca Juga :  Personil Polresta Balikpapan Lakukan Cek Kesehatan untuk Persiapan Pengamanan Pilkada 

 

Bantuan keuangan Parpol ini diberikan pada tahun 2024 melalui dua tahap. Pencairan bantuan keuangan pada tahap pertama untuk partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, sesuai hasil pemilu tahun 2019. Sedangkan tahap kedua diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di dprd sesuai hasil pemilu tahun 2024. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.