BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Polri akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pemohon harus menunjukkan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan atau JKN yang masih aktif. Aturan ini akan diberlakukan mulai 01 Juli 2024.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani menyampaikan sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, masyarakat yang membuat SIM atau perpanjangan SIM diwajibkan melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
“Pemohon yang menunggak pembayaran BPJS diminta untuk melunasi terlebih dahulu sebelum membuat SIM,” jelasnya.
Ropiyani mengatakan pemohon yang menunggak dapat melakukan pelunasan dengan batas waktu hingga 30 September mendatang.
“Kami mengingatkan masyarakat yang belum mendaftarkan dirinya ke BPJS kesehatan, untuk segera mendaftar baik secara online atau ke kantor BPJS kesehatan terdekat. Setelah itu baru bisa mengurus SIM baru atau perpanjang,” terangnya.
Dikesempatan yang berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Balikpapan, Sarman Palipadang mengatakan bahwa dengan keluarnya Inpres 1 tahun 2022 untuk Polri, tentang keluarnya Peraturan Polisi nomor 6 tentang SKCK dan Peraturan Polisi nomor 2 tentang SIM.
“Untuk Kalimantan Timur dapat dua-duanya. Kalau SKCK ada di enam Polres kita masuk salah satunya. Pembuatan SIM untuk seluruh kabupaten/kota di Kaltim wajib melampirkan BPJS Kesehatan,” jelasnya saat rapat koordinasi dengan pemerintah kota tentang UHC Balikpapan Minggu lalu.
Kota Balikpapan sudah mulai melakukan uji coba selama tiga bulan lalu dan berjalan baik. Pasalnya, Balikpapan sudah UHC. Sedangkan, untuk pembuatan SKCK memang diakui syaratnya cukup berat, terutama bagi pendatang yang akan bekerja.