BorneoFlash.com, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan Rapak Mahang Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda, yang tepatnya di dalam salah satu bengkel.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam Press Release menjelaskan kronologisnya. Yaitu, Awalnya dilakukan penangkapan terhadap SS di Jalan P. Hidayatullah (dalam perkara lain) yang mengatakan bahwa pernah menerima sabu-sabu sebanyak 20 gram dari MR yang tujuannya untuk dijejakkan (ditaruh suatu tempat yang nantinya akan diambil oleh pembeli) namun oleh SS, sabu-sabu tersebut tidak dijejakkan dan sebagian telah dijual AB, Kamis, (25/04/2024).
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap MR di dalam salah satu bengkel yang saat itu juga ada AB, dan dilakukan penangkapan pada dirinya setelah ditemukan sabu-sabu di celana seberat 1,6 gram.
Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap gudang sarang walet yang saat itu kuncinya dikuasai oleh MR dan saat pintu gudang sarang walet dibuka ditemukan 15 bungkus sabu-sabu seberat 1.524 gram dan sabu-sabu tersebut kepemilikannya diakui oleh MR. Sedangkan sabu-sabu tersebut menurut keterangan MR didapat dari RD (DPO) di Banjarmasin saat itu bulan Maret 2024 seberat 2.000 gram.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Samarinda yakni 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.524 Gram Brutto, 1 buah kresek warna hitam, 1 buah tote bag warna hitam, dan 1 unit Handphone android merk Realme.
Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pasal 114 Ayat (2): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Dan Pasal 112 Ayat (2): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.