BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Masa libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), berakhir pada hari Senin, 15 April 2024.
Seluruh ASN khususnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai kembali beraktivitas, pada hari Selasa, 16 April 2024.
Meskipun terdapat Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah setelah libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo mengatakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran, bahwa pengaturan cuti yang tidak boleh menyambung pada cuti bersama, sehingga seluruh pegawai harus masuk semua setelah lebaran.
“Setelah lebaran semua pegawai masuk pada hari Selasa, 16 April 2024. Boleh mengambil cuti setelah lima hari kerja,” jelasnya.
Surat Edaran Wali Kota tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang menetapkan cuti bersama pada tanggal 8, 9, 12 dan 15 April 2024.
Sebagai informasi, isi surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas memperhatikan arahan presiden terkait evaluasi dan pemantauan arus balik, untuk mendukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas, setelah libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Yang mana, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungannya, melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH).
Adapun penyesuaian sistem kerja dimaksud dilaksanakan selama dua hari yaitu pada hari Selasa (16 April 2024) dan Rabu (17 April 2024). Seluruh PPK pada instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH), dengan memperhatikan ketentuan persentase jumlah pegawai dan karakteristik.
Untuk layanan pemerintahan, yakni layanan administrasi pemerintahan seperti perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan analisis, monitoring dan evaluasi serta layanan dukungan pimpinan seperti kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lainnya persentase jumlah pegawai WFH paling banyak 50 persen dan WFO menyesuaikan prestasi WFH.
Sedangkan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan, ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, persentase jumlah pegawai WFO 100 persen.
Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.