Sat Resnarkoba polresta Samarinda Amankan Seorang Pria Yang Membawa Narkotika Jenis Sabu

oleh -
Editor: Ardiansyah
Tersangka HG diamankan Tim Satreskoba Polresta Samarinda dengan barang bukti 25 poket sabu-sabu miliknya, pada Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 22.30 Wita. Foto: HO/Humas Polda Kaltim
Tersangka HG diamankan Tim Satreskoba Polresta Samarinda dengan barang bukti 25 poket sabu-sabu miliknya, pada Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 22.30 Wita. Foto: HO/Humas Polda Kaltim

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan Kemangi, Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

 

Penangkapan diawali dari Satreskoba yang mendapat laporan dan informasi masyarakat, bahwa di Jalan Kemangi Karang Asam Ulu sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

 

Setelah dilakukan observasi dengan cermat, hasilnya pada Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 22.30 Wita, Polisi mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri seorang diri.

 

Setelah dilakukan penggeledahan, dari laki-laki yang berinisial HG (19) ini ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok yang tersimpan didalam kantong celana belakang sebelah kiri.

 

Ternyata kotak rokok tersebut berisikan 25 bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,67 Gram Brutto yang terbalut 1 lembar klip plastic, beserta barang bukti lainnya.

 

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.