Tindak Lanjut Surat Edaran Selama Ramadan, Satpol PP Lakukan Razia

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Satpol PP Balikpapan melakukan razia di salah satu tempat billiard, pada hari Sabtu (16/3/2024) Malam. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Satpol PP Balikpapan melakukan razia di salah satu tempat billiard, pada hari Sabtu (16/3/2024) Malam. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok, dalam rangka Hari Raya Nyepi, Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan terus melakukan razia Tempat Hiburan Malam (THM) bersama TNI Polri.

 

Salah satu tempat arena bola sodok kawasan Balikpapan Selatan, pada hari Sabtu (16/3/2024) malam menjadi target razia Satpol PP Balikpapan.

 

“Temuan kayak bilyard kita tutup jam 23:00 WITA. Kita tutup paksa karena melebihi waktu yang ditentukan surat edaran. Ada musik (di Cafe) kita berhentikan dan nggak semua Cafe ada musiknya,” jelas Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono.

 

Disamping itu juga, pihaknya melakukan razia penjualan Minuman Keras (Miras), karena ditemukan billiard yang juga menjual miras. “Penjualan Miras harusnya ditempat hotel-hotel berbintang, bukan di arena bola sodok,” ucapnya.

 

Yang berhasil diamankan Satpol PP di arena bola sodok pada malam razia tersebut miras  berjumlah 932 terdiri dari kemasan botol sebanyak 859 dan 73 kemasan kaleng. “Ini kedua kalinya tempat ini dirazia, tapi ramadan tahun lalu tidak sebanyak ini,” katanya.

Satpol PP Balikpapan melakukan razia Tempat Hiburan Malam (THM) dan menemukan Minuman Beralkohol. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
Satpol PP Balikpapan melakukan razia Tempat Hiburan Malam (THM) dan menemukan Minuman Beralkohol. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam Perda itu, miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel.

 

Bagi pelaku usaha yang terkena razia akan dipanggil dan diberikan peringatan. Apabila pelaku usaha yang diberikan peringatan tetapi masih mengulang tidak menutup kemungkinan akan dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.