Lanjutnya, setelah itu Tim Patroli melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian Sektor Muara Kaman.
“Kemudian unit Reskrim Polsek Muara Kaman langsung menjemput 5 pemuda yang diduga pelaku ini,” katanya.
Setelah melakukan pengamanan kata Kapolsek, terduga pelaku ini mengakui memang benar telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. PMM.
“Sekarang terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Polsek Muara Kaman guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Ditambahkannya, adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 perahu terbuat dari kayu dan Buah kelapa sawit dengan berat 1.430 kg.





