Polresta Samarinda Kembali Tangkap ‘Pemain Sabu’ Sungai Kunjang

oleh -
Editor: Ardiansyah
Tersangka APB beserta barang bukti diamankan Satreskoba Polresta Samarinda. Foto: HO/Humas Polda Kaltim
Tersangka APB beserta barang bukti diamankan Satreskoba Polresta Samarinda. Foto: HO/Humas Polda Kaltim

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan Slamet Riyadi Gang Mujahidin Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang – Kota Samarinda.

 

Kronologis penangkapan dimulai pada Kamis, 8 Februari 2024. 

 

Saat itu pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut diatas sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

 

Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 20.00 Wita pelapor dan saksi melakukan penggeledahan rumah dan didapati satu orang laki-laki yang sedang berada di dalam kamar yang mengaku bernama/inisial APB (45).

 

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 4 poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 26,26 gram brutto yang berada di samping APB beserta barang bukti lainnya termasuk uang tunai sebesar Rp 25.000.000.

 

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.