Khusus permukiman itu ada dua yakni permukiman perumahan dan permukiman dalam arti perkampungan. “Yang perkampungan tadi kontainer kita dekatkan dengan masyarakat, sedangkan perumahan diharapkan mempunyai pengelolaan sampah sendiri, sesuai dasar undang-undang tadi,” ucap Dirman sapaan karibnya.
Hingga tahun 2023, Tempat Pembuangan Sampah (TPS), yang berada di Jalan Protokol di Wilayah Kota Balikpapan yang sudah dibongkar sebanyak 50 TPS.
Dengan alasan Lokasi TPS berada di pinggir jalan dan dianggap telah merusak estetika kota, karena kota ini bukan hanya bersih dan indah tetapi juga masyarakat harus menjaga kebersihan.
TPS yang sudah tidak layak dibongkar dan didekatkan ke permukiman dan kawasan. Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 18 tahun 2008, terkait persampahan.
“Penanganan sampah itu dilakukan di permukiman, kawasan dan tempat-tempat tertentu yang mendekatkan pengelolaan sampah. Jadi, permukiman dan kawasan wajib mempunyai pengelolaan sampah,” katanya.
TPS yang telah dibongkar dan digantikan dengan kontainer, seperti halnya di Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Jalan Mulawarman, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Ruhui Rahayu.
“Itu bak sampahnya kan berdekatan, masa jarak 100 meter ada bak sampah, sehingga kita ganti dengan kontainer besi. Jadi lebih praktis dan bersih, karena masyarakat langsung buang ke dalam dan bak sampah langsung kita tarik pakai mobil,” ujarnya.