Polres Kubar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Kampung Lingau

oleh -
Penulis: Lilis
Editor: Ardiansyah
Polres Kubar Gelar rekonstruksi kasus kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Lingau, ada 23 Adegan yang dilakoni tersangka dan ia membacok korban sebanyak 3 kali, Selasa (9/1/2024). Foto: HO/Humas Polres Kubar.
Polres Kubar Gelar rekonstruksi kasus kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Lingau, ada 23 Adegan yang dilakoni tersangka dan ia membacok korban sebanyak 3 kali, Selasa (9/1/2024). Foto: HO/Humas Polres Kubar.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kutai Barat (Polres Kubar) melakukan Rekonstruksi kasus Pembunuhan terhadap korban yang terjadi di Kampung Lingau Kecamatan Nyuatan.

 

Rekonstruksi dilaksanakan di halaman belakang Polres Kutai Barat yang di Pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Asriadi dan turut dihadiri Kanit Idik I Satreskrim IPDA Zody Fatkhul Karim beserta anggota Satreskrim, Selasa (09/01/2024).

 

AKP Asriadi mengatakan bahwa ada 23 adegan yang dilakoni tersangka selama rekonstruksi tersebut. Dalam adegan tersebut menjelaskan bagaimana dan apa motif tersangka membunuh korban. 

 

“Rekonstruksi tersebut diawali dengan tersangka dan korban meminum minuman keras hingga menyebabkan keributan dan terjadinya pembacokan oleh tersangka,” ucap Kasat Reskrim.

 

“Adapun motif terjadinya pembunuhan dikarenakan tersangka tersinggung dan sakit hati dan dibawah pengaruh minuman keras akibat uang bensin yang diberikan tersangka kepada korban tidak dibelikan sesuai dengan uang yang diberikan tersangka ke korban,” kata Asriadi.

Polres Kubar Gelar rekonstruksi kasus kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Lingau, ada 23 Adegan yang dilakoni tersangka dan ia membacok korban sebanyak 3 kali, Selasa (9/1/2024). Foto: HO/Humas Polres Kubar.
Polres Kubar Gelar rekonstruksi kasus kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Lingau, ada 23 Adegan yang dilakoni tersangka dan ia membacok korban sebanyak 3 kali, Selasa (9/1/2024). Foto: HO/Humas Polres Kubar.

Ia menjelaskan dalam adegan rekonstruksi tersebut melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak 3 kali.

 

“Adapun tersangka dijatuhi hukuman dengan pidana sesuai dengan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP,” ucap Kasat Reskrim Asriadi.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.