BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kota Balikpapan memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2022 yang menyusun aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Namun, masih ada APK yang memadati ruas jalan di Kota Balikpapan tidak sesuai dengan Perwali tersebut, yakni APK tidak boleh terpasang di Jalan wilayah Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan hingga Pelabuhan Semayang. Kemudian, Jalan Ahmad Yani hingga Rapak Plaza dan Jalan MT Haryono dari DAM hingga Pasar Buton.
Terkait APK ini, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti sudah mengimbau kepada partai politik agar mengikuti Keputusan KPU Balikpapan Nomor 98 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK.
Bawaslu tidak mempunyai kewenangan untuk menurunkan APK yang melanggar aturan, yang mempunyai kewenangan adalah Satpol PP. “Kami memberi rekomendasi mana saja APK yang melanggar sesuai keputusan KPU Nomor 98,” terangnya.
Wasanti menyampaikan pemasangan APK di lokasi yang salah tercatat sebagai pelanggaran administrasi dan sebagai sanksi atau konsekuensi yang diberikan dengan menurunkan APK.
“Ada lebih 200 APK yang melanggar, hingga saat ini. Pelanggaran ini di semua lokasi yang sudah tertuang dalam keputusan KPU Balikpapan dan PKPU,” jelasnya.
Jika sesuai PKPU, APK tidak boleh terpasang di pohon, tiang listrik, dan taman-taman kota, rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas pemerintah.
Ia mengatakan jika Satpol PP sudah beberapa kali melakukan penindakan APK yang tidak sesuai dengan aturan, selama APK itu masih bisa terjangkau. Pasalnya, masih ada kesulitan menindak APK yang terpasang di reklame berbentuk billboard besar, karena terkendala alat.
Untuk itu, ia mengimbau para calon legislatif tertib mematuhi peraturan terkait pemasangan APK. “Mereka sendiri sudah mengetahui mana saja daerah terlarang APK,” ungkapnya.