BorneoFlash.com, SENDAWAR – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tanaman berupa ganja kering.
Kasus ini diungkapkan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Pada Selasa, (19/12/2023), sekitar jam 09.30 Wita,
Awalnya anggota Satresnarkoba menerima informasi terkait pengiriman narkotika jenis tanaman di daerah Kampung Sri Mulyo. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan yang mengarah pada penangkapan seorang pria yang mencurigakan di pinggir jalan, yang kemudian teridentifikasi sebagai H (34).
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap H, ditemukan beberapa barang bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peredaran barang haram tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bungkus besar Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam, dengan berat 1 Kilogram, 1 dan unit Handphone yang digunakan H untuk bertransaksi.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Resnarkoba Polres kubar AKP Wawan Gunawan, menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.