PT PHI Adakan Seminar “Bijak Identifikasi dan Mitigasi Gratifikasi” sebagai Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia

by -
Editor: Ardiansyah
PHI mengadakan seminar bertajuk “Bijak Identifikasi dan Mitigasi Gratifikasi” dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang jatuh pada  9 Desember setiap tahunnya, Jumat (08/12/2023). Foto: HO/PHI.
PHI mengadakan seminar bertajuk “Bijak Identifikasi dan Mitigasi Gratifikasi” dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang jatuh pada  9 Desember setiap tahunnya, Jumat (08/12/2023). Foto: HO/PHI.

BorneoFlash.com, JAKARTA – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) mengadakan seminar bertajuk “Bijak Identifikasi dan Mitigasi Gratifikasi” dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang jatuh pada  9 Desember setiap tahunnya, Jumat (08/12/2023).

 

Hadir sebagai nara sumber, Wakil Kepala Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,Dion Hardika Sumarto, serta Akademisi dan Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta.

 

Dalam sambutannya, Komisaris Utama PHI, Adriansyah mengajak seluruh pekerja PHI berkomitmen untuk bebas dari penyuapan, mendorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, melaksanakan operasional perusahaan secara etis, dan bertanggung jawab dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan; serta selalu fokus untuk menjadikan PHI sebagai perusahaan yang berintegritas dan bersih melalui upaya peningkatan yang berkelanjutan.

 

“Di tengah persaingan global dan kemajuan digitalisasi industri yang cepat, praktik korupsi adalah tindakan yang menghambat kemajuan perusahaan dan melanggar etika bisnis. Tidak hanya merugikan kita sebagai sebuah perusahaan namun juga merugikan bangsa dan negara,” kat Adriansyah dengan tegas. 

 

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Hulu Indonesia, John Anis menjelaskan bahwa Perusahaan meyakini pentingnya menjalankan bisnis dan praktik yang bersih dan beretika, serta berkomitmen tinggi terhadap prinsip-prinsip integritas, berkelanjutan, dan anti-korupsi. 

 

“Untuk mendukung penerapan Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Perusahaan menerapkan Kebijakan Anti Penyuapan dengan menjalankan prinsip 4 NO’s yakni No Bribery (hindari atau menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan); No Kickback (hindari atau menolak meminta komisi, tanda terima kasih dalam bentuk uang dan lainnya); No Gift (hindari atau menolak penerimaan dan pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku); dan No Luxurious Hospitality (hindari atau menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan),” kata John menambahkan.

Baca Juga :  Harumkan Bangsa Indonesia di Dunia, Menkumham Beri Apresiasi Putri Ariani 

 

Menurut John, melalui Peringatan HAKORDIA ini diharapkan terbangun kesadaran dan semangat yang tinggi dalam memberantas segala upaya dan perilaku koruptif yang terjadi di sekitar kita. 

PHI mengadakan seminar bertajuk “Bijak Identifikasi dan Mitigasi Gratifikasi” dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang jatuh pada  9 Desember setiap tahunnya, Jumat (08/12/2023). Foto: HO/PHI.
PHI mengadakan seminar bertajuk “Bijak Identifikasi dan Mitigasi Gratifikasi” dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang jatuh pada  9 Desember setiap tahunnya, Jumat (08/12/2023). Foto: HO/PHI.

Dalam pemaparannya, Akademisi dan Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta mengajak seluruh pekerja untuk partisipasi dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya sekadar tidak korupsi. “Tidak kenal pemberi dan tidak tahu asal-muasal barang pemberian bukan alasan untuk menerima, tetapi justru alasan untuk menolak,” ucapnya. 

 

Dion Hardika Sumarto dari KPK menyampaikan paparannya mengenai strategi yang mendorong terjadinya budaya anti korupsi dengan upaya memfasilitasi serta melakukan intervensi di setiap level dan ranah. Adapun berdasarkan data perkara tindak pidana korupsi berdasarkan instansi untuk perusahaan BUMN/BUMD sebanyak 137 perkara. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.