BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Adanya wacana Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk membuat surat edaran terkait regulasi pom mini, masih dilakukan kajian.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud mengungkapkan surat edaran yang akan dikeluarkan nantinya terkait lokasi pom mini, perizinan termasuk keamanan dari keberadaan pom mini tersebut masih akan dikaji sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. “Namanya regulasi dan aturan harus ditegakkan juga,” jelasnya kepada awak media.
Pemerintah mengeluarkan regulasi dalam bentuk surat edaran Wali Kota, untuk menertibkan pom mini yang semakin marak di Kota Balikpapan. “Tanpa mau memutus piring nasi saudara kita,” ucapnya.
Rahmad mengatakan bahwa Pertamina sudah membuka Pertashop, untuk memudahkan masyarakat saat memerlukan Bahan Bakar Minyak (BBM). Tentunya, hal ini membuka ruang kepada para pelaku usaha pom mini agar bisa bergabung dengan SPBU mini milik Pertamina. “Nggak ada yang susah kalau kita ikuti,” ujarnya.
Regulasi yang sedang dikaji, juga berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait hal tersebut salah satunya BKPM dan asosiasi pom mini.
Saat ini, pom mini yang berada di Kota Balikpapan berjumlah kurang lebih 350 unit dan lokasi penempatan beberapa pom mini berada di jalan protokol, yang menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Hal ini yang menjadi salah satu sebab pom mini akan ditertibkan sesuai dengan regulasi yang ada.
Walaupun sebenarnya, para pemilik usaha pom mini sudah mengantongi izin OSS. Ya memang izin tersebut diberikan karena usaha ini masuk dalam kategori resiko rendah. Sedangkan aturan dari Undang-Undang Migas tidak memperbolehkan dengan alasan apapun.