Pasalnya, sesuai instruksi Presiden serta kebijakan pemerintah yang ada terkait belanja pemerintah baik pemerintah pusat, daerah, BUMN dan BUMD diwajibkan belanja harus produk UMKM sebanyak 40 persen.
Ia berharap kegiatan ini dapat memicu Dinas terkait supaya bisa mengadakan kegiatan sejenis, minimal para pelaku mempunyai akun SIINas. “Siklus pembinaan yang kita jalankan, untuk meningkatkan pelaku kita untuk berinovasi,” ucapnya.
Mewakili Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman meminta kuota SIINas bagi pelaku usaha ditambah, karena Balikpapan sudah melebihi target yang ditentukan.
Target Kota Balikpapan berjumlah 190 pelaku usaha tetapi yang sudah memiliki akun sebanyak 199 pelaku usaha. “Target kita sudah terlampaui, bahkan menyumbang persentase dari Kabupaten Kota Provinsi yang ditarget 1000 (pelaku usaha),” ungkapnya.

Ia pun mengingatkan kepada para pelaku usaha Kota Balikpapan untuk memiliki label halal terhadap produk makanan dan minuman yang diproduksi, karena pada bulan Oktober 2024 itu pencanangan produk harus bersertifikasi halal “Kalau bisa pelan-pelan diurus,” katanya.
Termasuk juga Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap produk pelaku usaha Kota Balikpapan. “Yang kesempatan yang hadir pada hari ini bisa mempunyai HAKI, karena HAKi itu juga perlu,” serunya.