BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Republik Indonesia memberikan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil di Kota Balikpapan.
Kegiatan diikuti 150 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Balikpapan. Dalam kegiatan tersebut, para pelaku UMKM ada yang membawa produk yang dihasilkan.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian, Reni Yanita saat sosialisasi mengatakan para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) baik produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal di tahun 2024.
Bagi para pelaku IKM yang belum mempunyai sertifikat halal bisa datang ke Dinas setempat, yakni DKUMKMP Balikpapan maupun Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur.
Para pelaku IKM yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dapat mempunyai sertifikat TKDN, khususnya industri kecil.

“Kami hanya melakukan verifikasi dokumen, yang melibatkan Dirjen dan pusat P3DN dan Balai. Kita punya balai standardisasi dan pelayanan jasa industri dari Aceh sampai dengan Ambon. Semua kami libatkan dalam upaya mempercepat,” terangnya kepada para pelaku UMKM Kota Balikpapan, di Swiss Belhotel Hotel Balikpapan, pada hari Senin (4/12/2023).
Sejak Peraturan Menteri terbit pada November tahun lalu, ada target yakni semakin banyak produk industri kecil yang mendapatkan sertifikat TKDN dan kemudian tayang di E Katalog.