Kapolres Kubar Pimpin Upacara PTDH: Jangan Ada lagi Anggota yang Berbuat Pelanggaran!

oleh -
Penulis: Lilis
Editor: Ardiansyah
Polres Kubar menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) kepada Personel Polres Kubar di Lapangan Apel Polres Kutai Barat, Rabu (22/11/2023). Foto: HO/Humas Polres Kubar.
Polres Kubar menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) kepada Personel Polres Kubar di Lapangan Apel Polres Kutai Barat, Rabu (22/11/2023). Foto: HO/Humas Polres Kubar.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) Polda Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Personel Polres Kutai Barat di Lapangan Apel Polres Kutai Barat, Rabu (22/11/2023).

 

Sebagai Inspektur Upacara adalah Kapolres KubarAKBP Heri Rusyaman dengan Pasukan Upacara terdiri dari Pejabat Utama (PJU) Polres Kutai Barat Waka Polres Kompol Ahmad Abdullah, Kabag Ops, Kabag Ren, Kabag SDM, Kabag Log, para Kasat, Kasi, Perwira Polres Kutai Barat dan Seluruh Personel Polres Kutai Barat serta ASN Polres Polres Kutai Barat.

 

Dalam amanatnya Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman menyampaikan bahwa kegiatan upacara PTDH guna menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/627/XI/2023 dan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur nomor Kep/182/III/2023, tanggal 29 September 2023 tentang PTDH terhadap 1 personel Polres Kutai Barat dengan pangkat Brigadir (MR).

 

PTDH terhadap personel tersebut melalui proses cukup panjang dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri dengan Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat karena yang bersangkutan telah Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 8 huruf C butir ke 1 dan Pasal 10 huruf f dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan atau Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) PORI Nomor Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 30 September 2023.

 

“Upacara PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu terjadi. Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai Aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga,” katanya. 

Baca Juga :  Langkah Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Personil Polres Bontang Lakukan Sosialisasi ke Sekolah

 

Lanjut, Kapolres dalam amanatnya bahwa tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH, namun hal ini mesti dilakukan sebagai komitmen Pimpinan Polri. 

 

“Jauhi Narkoba tidak ada lagi Personel terlihat lagi, Bagi Personel yang sudah berkeluarga jauhi permasalahan yang bisa menimbulkan kan permasalahan di keluarga, Kedepankan perilaku Disiplin Apel, Bangun kerja sama Tim yang solid di internal dan eksternal. Jaga solidaritas dengan TNI dan Instansi lain, Netralitas Polri dalam mengawal Pemilu dan Pilkada 2024,” ucapnya dengan tegas.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, Sebagai Inspektur Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) kepada Personel Polres Kubar di Lapangan Apel Polres Kutai Barat, Rabu (22/11/2023). Foto: HO/Humas Polres Kubar.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, Sebagai Inspektur Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) kepada Personel Polres Kubar di Lapangan Apel Polres Kutai Barat, Rabu (22/11/2023). Foto: HO/Humas Polres Kubar.

“Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri yang mengakibatkan kerugian diri sendiri, kedinasan Polri maupun keluarga,” ucapnya.

 

Dalam Pelaksanaan Upacara PTDH tidak dilakukan Penanggalan Baju dinas Kepolisian karena personel tersebut Personil Polri yang di PTDH tidak hadir dan Upacara dilakukan secara IN ABSENTIA dengan membawa foto MR personel yang di PTDH ke depan Inspektur Upacara. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.