BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sopir truk pompa semen yang menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun di Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 2, depan Kantor Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, ditetapkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan sebagai tersangka.
Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan warga Balikpapan bernama Sanaudin ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui proses pembuktian melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk surat dokumen kelengkapan pengemudi dan kendaraannya.
“Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena dia mengakui gagal melakukan pengereman. Artinya ada kelalaian yang mengakibatkan gagal pengereman. Sim B2 milik sopir masih berlaku,” jelas Kompol Ropiyani, Jumat (27/10/2023).
Satlantas Polresta Balikpapan, masih akan kembali berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan juga Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, salah satunya kernet truk yang merupakan rekan kerja tersangka. Termasuk, melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan roda 6 tersebut selaku penanggung jawab operasional kendaraan.
Pemeriksaan dilakukan kepolisian untuk memastikan kondisi kendaraan dalam perawatan berkala termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Pemilik kendaraan dan kernet di BAP hari ini dengan membawa surat-surat kelengkapan kendaraannya baik STNK, BPKB maupun KIR kendaraan,” terangnya.
Sementara itu, Tersangka Sansudin meminta maaf akibat perbuatannya yang tidak berhati-hati mengakibatkan kecelakaan.
Ia mengatakan truk berisi adukan semen yang dibawa dari Batu Ampar ke Kawasan Stal Kuda untuk proyek pembangunan di Lapas. “Saya buru-buru bawa truk, karena sudah ditunggu,” ucapnya.