Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan barang bawaan keduanya dan menemukan alat isap sabu yang terbuat dari pipet kaca yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidur.
Diduga SK baru saja menggunakannya. Polisi semakin yakin setelah menemukan satu poket sabu yang disimpan dalam plastik bening dan diselipkan di bawah tempat rak sabun warna pink di kamar mandi penginapan.
“SK (41) merupakan pemilik barang haram tersebut, dan barang bukti berupa 1 poket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,89 gram yang dibungkus plastik bening dan dilakban warna hitam,” jelasnya.
Polisi menyita barang bukti sabu beserta alat isapnya. Selain itu, HP milik SK juga diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai asal muasal sabu yang dikonsumsi.
SK mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, dibeli melalui panggilan telepon dari seseorang. JA, teman lelaki SK, juga dimintai keterangan dan diamankan di Mapolsek Muara Lawa untuk penyelidikan lebih lanjut.