BorneoFlash.com, SENDAWAR – Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar (RSUD-HIS) berhasil meraih Akreditasi Paripurna yang awalnya hanya terakreditasi Madya. Penilaian akreditasi tersebut merupakan predikat tertinggi yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit (LAM-KPRS).
Direktur RSUD HIS dr. I Nyoman Sumahardika mengatakan, bahwa rumah sakit rujukan yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) ini berhasil meraih penilaian memuaskan pada setiap item survei selama proses penilaian dari LAM-KPRS dengan Nomor sertifikat 0780/Lulus-Akr/LAM-KPRS/Set/X/2023, diterbitkan pada 29 September 2023 dan berlaku hingga tahun 2027.
dr. I Nyoman mengatakan, dengan pencapaian akreditasi Paripurna itu, pihaknya berusaha menjadi yang terbaik dalam memberikan kepuasan yang semakin meningkat. Sehingga pelayanan publik di RSUD HIS ini dapat semakin excellent dan puas sehingga layananya prima.
“Untuk itu kita menghimbau kepada masyarakat yang belum merasa puas terhadap layanan RSUD HIS, dapat melapor melalui kotak pengaduan yang disediakan oleh rumah sakit atau melalui website resmi di https://rsudhis.kutaibaratkab.gi.id/ sehingga layanan pengaduan ini pasti akan direspon baik untuk perbaikan pelayanan selanjutnya,” katanya.
Setelah sertifikat terbit, rumah sakit ini diperkenankan menggunakan Logo LAM-KPRS dengan ketentuan, logo hanya boleh digunakan sesuai dengan masa berlaku akreditasi. Kemudian logo digunakan untuk mempublish status akreditasi kepada masyarakat, media massa, pihak rekanan dan asuransi (third-party payers).
“Semoga dengan status akreditasi Paripurna, kami pihak RSUD HIS dapat meningkatkan mutu pelayanan dan menjaga keselamatan pasien dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat di Kutai Barat maupun Kabupaten Mahakam Ulu,” kata I Nyoman.
Untuk diketahui, RSUD HIS telah menerima surat keterangan hasil akreditasi yang ditandatangani oleh Direktur Utama LAM-KPRS, dr. Andi Wahyuningsih Attas, Sp.An.T.I, Subspes.T.I.(K),MARS, dan Corporate Secretary, dr. Rita Rogoyah, Sp.P(K), M.A.R.S. Kendati demikian sertifikat kelulusan berlaku sampai 29 September 2027, saat ini masih dalam proses penandatanganan di Kementerian Kesehatan RI.