BorneoFlash.com, Tips Property – Perumahan subsidi menjadi bantuan berharga dari pemerintah bagi masyarakat yang tengah mencari hunian idaman dengan harga terjangkau.
Rumah, sebagai kebutuhan pokok, menjadi fokus utama dalam pemenuhan kehidupan sehari-hari. Dalam upaya memahami konsep perumahan subsidi, penting untuk mengetahui keuntungan, jenis pembiayaan, dan syarat yang terkait.
Keuntungan Perumahan Subsidi:
Perumahan subsidi menawarkan sejumlah keuntungan signifikan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pertama, harga rumah yang lebih murah merupakan poin utama. Dengan bantuan pemerintah, cicilan bulanan menjadi lebih terjangkau. Contoh, Perumahan subsidi di Balikpapan dengan harga Rp 180 juta dapat membayar cicilan bulanan sekitar Rp 1 juta, tergantung pada tenor yang diambil.
Kemudian, uang muka perumahan subsidi juga lebih terjangkau, terutama bagi mereka yang memanfaatkan program KPR. Masa tenor yang panjang, mencapai maksimal 20 tahun, dengan bunga tetap (fixed rate), memberikan fleksibilitas finansial kepada pemilik rumah subsidi. Aspek ini juga menyoroti kepercayaan terhadap pengembang yang terlibat, yang umumnya merupakan entitas yang terpercaya.
Satu lagi keuntungan adalah ketersediaan rumah siap huni. Pemerintah memastikan rumah subsidi siap huni, mencegah pembeli dari risiko developer tidak bertanggung jawab. Ini memberikan keamanan ekstra kepada calon pembeli dalam memutuskan kepemilikan unit di perumahan subsidi.
Jenis-jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi:
Pemerintah menyediakan beberapa program bantuan pembiayaan perumahan subsidi. FLPP adalah program untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memberikan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan. Persyaratan program melibatkan batasan gaji dan peserta FLPP harus menempati rumah yang dibeli melalui skema kredit.
Selain FLPP, ada Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang otomatis diberikan kepada penerima FLPP. Jumlah subsidi bantuan uang muka perumahan sebesar Rp4 juta, sesuai dengan batasan penghasilan kelompok.
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah program lain yang menyasar MBR yang sudah memiliki tabungan. Tujuannya adalah memberikan bantuan uang muka atau mendukung pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank.
Syarat Mengajukan Perumahan Subsidi:
Tidak semua orang dapat mengajukan perumahan subsidi. Penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 21 tahun atau telah menikah. Mereka belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah sebelumnya. Pihak berwenang menerapkan batasan gaji dengan persyaratan memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun.
Untuk mengajukan KPR bersubsidi, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen, termasuk mengisi formulir aplikasi dengan menyertakan pas foto, melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta menyertakan dokumen pendukung seperti slip gaji, surat izin usaha, dan rekening koran.
Perumahan subsidi menjadi solusi cerdas bagi masyarakat yang menginginkan rumah idaman dengan harga terjangkau. Keuntungan-keuntungan, jenis pembiayaan, dan syarat-syarat pengajuan menjadi poin kunci dalam memahami konsep perumahan subsidi.