Kronologi dan 5 Fakta Sadisnya Ronald Anak Anggota DPR RI, Aniaya Pacar hingga Tewas

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ronald, anak anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini, hingga tewas. Foto: IST/ANTARA /Didik
Ronald, anak anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini, hingga tewas. Foto: IST/ANTARA /Didik

“Saksi GR menaikkan korban DSA ke dalam mobil pada bagian belakang (bagasi) dan dibawa ke apartemen. Ini fotonya. Dimasukkan dan dibawa ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya dan ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi,” ucapnya.

 

Selanjutnya, pada pukul 01.15 WIB, Ronald memindahkan Dini dari bagasi mobilnya ke kursi roda. Saat itu, kondisi Dini yang habis terlindas dan terseret 5 meter di parkiran Lenmarc sudah dalam keadaan lemas.

 

“Dalam kondisi tersebut, saksi GR mencoba memberikan napas buatan sambil menekan-nekan dada korban, namun tidak ada respons. Selanjutnya, korban DSA dibawa ke rumah sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis oleh pihak rumah sakit,” ucap Pasma.

 

Dini Meninggal di RS National Hospital Surabaya

 

Setelah menjalani penanganan di RS National Hospital, Dini dinyatakan meninggal pada pukul 02.32 WIB. Setelah itu sekitar pukul 05.00 WIB, Polsek Lakarsantri menerima laporan dugaan penganiayaan.

 

Setelah adanya kejadian itu tim penyelidik dari Satreskrim Polrestabes Surabaya segera melakukan proses autopsi terhadap jenazah korban. Selain itu pemeriksaan saksi dan penyesuaian dengan CCTV dilakukan hingga dilakukan proses prarekonstruksi.

 

  1. Ronald Jadi Tersangka

 

Pihak kepolisian telah menangkap Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI yang membunuh pacarnya di Surabaya, Jawa Timur. Ronald telah ditetapkan tersangka telah ditahan oleh polisi.

 

“Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, dilansir BorneoFlash.com dari lama DetikNews, Jumat (6/10/2023).

 

Anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu akan dijerat dengan dua pasal, yakni Pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga :  Masih Tunggu Hasil Indentifikasi, Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Mahakam

 

“Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Pasma.

 

  1. Motif Belum Diketahui

 

Polisi belum mengungkap motif Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, membunuh pacarnya, Dini Sera Afrianti (28). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ronald langsung ditahan.

Perempuan diduga Dini terkapar di sebuah parkir basement, diduga setelah mengalami penganiayaan di Blackhole KTV Surabaya.  (Foto: Istimewa)
Perempuan diduga Dini terkapar di sebuah parkir basement, diduga setelah mengalami penganiayaan di Blackhole KTV Surabaya. (Foto: Istimewa)

“Tadi malam, hari Kamis, tanggal 5 Oktober 2023, terhadap tersangka kita lakukan penahanan,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce.

 

  1. Dini Sempat Buat Konten TikTok

 

Sebelum mengalami penganiayaan oleh Ronald, Dini sempat membuat konten terakhir di TikTok yang isinya bernuansa curahan hati. Dalam video itu dini mengungkapkan bagaimana seorang cewek mati-matian menjaga hati cowoknya, sebaliknya sang cowok justru mati-matian untuk atau mematikan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.