Rapat Paripurna, DPR RI Sahkan RUU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Rapat Paripurna DPR RI saat mengesahkan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang UU IKN dihadiri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta. Selasa (03/10/2023). Foto: BorneoFlash/Ist.
Rapat Paripurna DPR RI saat mengesahkan RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang UU IKN dihadiri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta. Selasa (03/10/2023). Foto: BorneoFlash/Ist.

Suharso melanjutkan, dalam rangka membangun IKN sebagai kota masa depan, maka diperlukan pengaturan yang berbeda dengan penguatan beberapa kekhususan kewenangan yang dimandatkan kepada Otorita IKN.

 

“Termasuk pengecualian dari pengaturan dalam regulasi sektoral (lex specialis). Penguatan kewenangan khusus dan pengaturan yang bersifat lex specialis dimaksudkan guna mendaya mampukan Otorita IKN untuk mewujudkan Ibu Kota Nusantara,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: BorneoFlash/Ist.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Foto: BorneoFlash/Ist.

Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, bahwa perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara diperlukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan, persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khusus IKN. 

 

“Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang pada dasarnya  merupakan salah satu ikhtiar bangsa indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara,” ujar Doli.

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.