“Ini kan lagi digodok undang-undang yang baru terkait tentang perkoperasian. Kita belum tau keputusan final bagaimana, karena ada pengawasan dari OJK dan ada siapa yang mengawasi lagi,” sebutnya.
Koperasi simpan pinjam yang saat ini sudah berjalan akan ditata dan diberikan pelatihan khusus. “Sekarang sedang sosialisasi terus. Mereka hadir disitu untuk mendengarkan perubahan apa saja,” terangnya.
Bahrian juga mengungkapkan dari koperasi yang masih aktif ada sebanyak 50 persen belum mengirimkan Rapat Anggaran Tahunan (RAT).
Kendati demikian, pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada koperasi tersebut, untuk memberikan kesempatan pada koperasi itu. Padahal sebenarnya DKUMKMP sudah menyiapkan pendamping bagi koperasi yang kesulitan dalam penyusunan RAT.
“Kalau mereka siap mengaktifkan koperasinya,kita akan tunggu. Kalau belum bisa kita akan berikan surat teguran 1 hingga 3,” ujarnya.







