Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah untuk menghormati hak tanah ulayat adat melayu (kampung tua) dan memberikan kemudahan bagi rakyat untuk mengurus administratif dan pengelolaan. Sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Kedua, bahwa kami mendesak Pemerintah agar proyek Rempang Eco-City dicabut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kami merasa heran dengan Pemerintah yang terlihat ambisius membangun proyek bisnis dengan cara mengorbankan masyarakat yang telah lama hidup di Pulau Rempang. Negara mempertontonkan keberpihakan nyata kepada investor yang bernafsu menguasai Pulau Rempang untuk kepentingan bisnis mereka;
Ketiga, bahwa kami mengutuk keras bilamana ada tindakan represif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang, sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma dan kerugian materi.
Keempat, bahwa Pemerintah yang mengutamakan investasi dengan mengorbankan rakyat dan tanah melayu Rempang adalah kebijakan yang bertentangan dengan Konstitusi yang memerintahkan negara untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Pemerintah Negara Indonesia mesti melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Seluruh komponen harus dilindungi mulai dari rakyatnya, kekayaan alam Indonesia, kebudayaan, sampai nilai-nilai negara Indonesia harus dipertahankan. Hal-hal tersebut masuk ke dalam tujuan negara Indonesia berupa perlindungan,” ucap Koordinator Aksi saat berorasi.