Perbup Lembaga Adat Kampung di Mahulu, Wabup: “Pastikan Regulasi Tidak Bertentangan dengan Warisan Budaya Kita”

oleh -
Editor: Ardiansyah
REGULASI: Wabup Mahulu Yohanes Avun memberikan arahan terkait rancangan perbup di Kantor DPMK Mahulu, Kamis (21/9/2023). Foto: IST/KPM
REGULASI: Wabup Mahulu Yohanes Avun memberikan arahan terkait rancangan perbup di Kantor DPMK Mahulu, Kamis (21/9/2023). Foto: IST/KPM

BorneoFlash.com, UJOH BILANG – Pengakuan hukum untuk melindungi lembaga adat kampung di Tanaa Urip Kerimaan semakin jelas.

 

Peraturan Bupati (Perbup) tersebut diharapkan sudah dapat digunakan sebelum pergantian pengurus adat pada November 2023, pasalnya Rancangan Perbup mengenai Lembaga Adat yang saat ini sedang disusun di Kantor DPMK Mahulu, pada Kamis (21/9/2023). 

 

Wakil Bupati (Wabup) Yohanes Avun menekankan pentingnya menjaga agar Perbup yang akan diberlakukan tidak mengurangi nilai-nilai budaya adat di Mahulu. 

 

“Kita harus memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak akan bertentangan dengan warisan budaya kita,” katanya. 

 

Yohanes Avun juga mengatakan bahwa komunikasi yang efektif antara DPMK sebagai pembuat regulasi dan pemangku adat kampung sangatlah penting. 

 

Hal ini bertujuan agar pelaksanaan regulasi nantinya dapat berjalan tanpa konflik. 

 

Selain itu, perlu adanya komunikasi yang intensif agar dokumen hukum ini dapat segera disahkan. 

 

Ini dikarenakan masa kepengurusan lembaga adat akan berakhir pada bulan November tahun ini. 

 

Sebagai Ketua Dewan Adat Dayak Wilayah Mahulu, dia juga mengingatkan pentingnya draf pokok pikiran yang diajukan sebagai dasar dalam pembentukan regulasi. 

 

“Dokumen pokok pikiran dan aspek penting lainnya harus diintegrasikan dalam bentuk hukum agar dapat menjadi bagian integral dari Perbup yang akan datang,” ucapnya. (Adv)

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.