Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

oleh -
Editor: Ardiansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Foto: HO/CNN Indonesia/Ryan H. Suhendra.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG. Foto: HO/CNN Indonesia/Ryan H. Suhendra.

Karen yang diangkat sebagai Dirut PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen diduga secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. 

“Selain itu pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” jelas Firli.

Dalam prosesnya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun,” ungkap Firli.

Akibat perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat(1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.