Pernyataan sikap Komnas HAM, Atas peristiwa bentrok yang terjadi, Komnas HAM menyatakan hal-hal sebagai berikut:
a. Menyesalkan terjadinya bentrok antara aparat dengan warga setempat yang menimbulkan korban baik anak-anak maupun orang dewasa;
b. Mendesak penghentian pengerahan pasukan dan tindakan represif kepada masyarakat dan mengedepankan dialog;
c. Meminta pembebasan terhadap warga yang ditahan;
d. Meminta pemerintah daerah melakukan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami kekerasan dan trauma, termasuk anak-anak yang memerlukan pemulihan khusus;
e. Meminta agar pemerintah pusat maupun daerah serta aparat penegak hukum menerapkan Pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa agraria, termasuk dalam proyek strategis nasional.
Komnas HAM menyebut peristiwa di Pulau Rempang sebagai tragedi konflik lahan yang berujung pada kekerasan.
Menurut penjelasan Komnas HAM, kasus ini bermula dari adanya rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Galang, dan Galang Baru dalam pengembangan investasi Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan, dan wisata yang terintegrasi.
Proyek dikerjakan PT Makmur Elok Graha (MEG) ditargetkan bisa menarik investasi dengan lahan 7.572 hektare atau 45,89 persen total luas Pulau Rempang seluas 16.500 hektare.
“Kemudian akan dilakukan relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru yang diperkirakan antara 7.000 sampai 10.000 jiwa,” kata Atnike.