BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Lapak atau kios yang tidak berizin di sepanjang tepi pantai Pasar Klandasan telah dibongkar.
Pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan TNI, Polri, pada hari Rabu, (6/9/2023).
“(Lahan,red) tepi pantai itu milik fasilitas sosial, milik umum yang bisa dinikmati oleh semua orang dulu seperti itu tapi lambat laun dibangun, dibangun akhirnya permanen. Hari ini kita lakukan penertiban pagar dan bangunan,” jelas Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli saat memimpin pembongkaran.
Usai dilakukan pembongkaran, tempat tersebut akan dipersembahkan kembali kepada masyarakat sebagai area publik yang bisa dinikmati bersama, seperti melawai yang mana para pedagang berjualan dengan jam terbatas dan tidak boleh permanen. Apabila tidak digunakan berjualan maka akan dibuat taman, yang dapat digunakan untuk tempat bersantai bagi masyarakat Balikpapan.
“Kalau pun nanti menggunakan mencari nafkah berjualan maksimal hanya boleh seperti melawai. Walaupun berjualan sore tapi tetap milik publik, bisa dinikmati bersama,” ucapnya.
Terkait Pedagang Kaki Lima (PKL), nanti akan diatur oleh Dinas Perdagangan dan Kelurahan untuk relokasi. “Ini sudah 20 tahun pantai terkurung dengan bangunan seperti ini, sehingga tidak elok. Ini milik masyarakat kita kembalikan ke masyarakat. Jangan dikuasai begini,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelum dilakukan pembongkaran, ahli waris Cemara Rindang Pasar Klandasan Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan melakukan pengukuran ulang. “Sesuai dengan permintaan dari ahli waris untuk diukur. Alhamdulillah berjalan lancar. Pengukuran sudah dilakukan dengan teliti atas petunjuk lokasi oleh ahli waris sendiri,” ungkapnya.