BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menerima audiensi Organisasi Gepak Kuning Kota Balikpapan, terkait Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Balikpapan yang semakin marak.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari menyampaikan audiensi bersama Gepak Kuning membahas pajak daerah THM yang dibayarkan tidak sesuai dengan realita di lapangan. “Itu yang menjadi sorotan. Semangatnya sama untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah,” ucapnya kepada awak media usai memimpin audiensi di Kantor DPRD Balikpapan pada hari Kamis, 31 Agustus 2023.
Usai audiensi ini, DPRD akan menjadwalkan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk memastikan hal ini. “Kalau perlu ada sanksi yang keras buat para pelaku usaha yang nakal, kalau perlu ditutup THM,” ujarnya.
Selaras dengan Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Suwanto mengatakan Gepak Kuning meminta kepada DPRD Balikpapan selaku petugas pengawasan untuk melakukan pendataan THM di Kota Balikpapan.
“Pendataan THM apakah masih belum ada yang berizin atau sudah lengkap semua izinnya. Jika sudah lengkap semua izinnya, diminta terkait transparansi pajak daerah terkait THM,” terangnya usai menerima audiensi.
Dalam RDP DPRD Balikpapan bersama OPD terkait, diminta untuk melibatkan Gepak Kuning. Jika nantinya ditemukan laporan pajak yang tidak sesuai, diminta diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meskipun memang saat audiensi Gepak Kuning membawa data, akan tetapi DPRD Balikpapan harus sinkronisasi data tersebut dengan OPD terkait mengenai perizinan yang ada.
“Mereka meminta jika sampai tanggal 4 September 2023 belum ada upaya terkait audiensi mereka pada hari ini, mereka akan melakukan audiensi yang lebih besar,” ujarnya.