BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur (Kaltim), Made Yoga Sudharma mengedukasi masyarakat khususnya Kota Balikpapan terhadap resiko bahaya investasi bodong, dengan memberikan hasil yang cukup tinggi sehingga masyarakat menjadi tergiur.
“Kami ingin memperkenalkan kegiatan di Pasar Modal. Ada istilah tiga P di Pasar Modal yakni Pahami, Punya dan Pantau. Pahami artinya harus tau paham produk, manfaat dan resikonya,” jelasnya saat pencanangan literasi dan inklusi pasar modal syariah kepada 1000 imam masjid dan guru/ustadz Se Kota Balikpapan, di Hotel Pasific Balikpapan, Selasa (29/8/2023).
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Pasar Modal diawasi oleh OJK, sehingga lembaga ini tempat investasi yang legal. Bahaya sekali apabila investasi kepada lembaga yang tidak mempunyai badan yang mengawasi atau mengatur.
“Berdasarkan data kami dari OJK, korban dari investasi ilegal per Juni 2023 itu berjumlah Rp 139 Triliun. Nominal sangat luar biasa. Di OJK itu juga mempunyai legal dan logis, apapun investasi yang ditawarkan pastikan legal,” ucapnya.
Dengan ikut andil menggunakan produk Syariah dan berinvestasi pada sektor jasa keuangan syariah diharapkan pemulihan ekonomi Nasional menjadi lebih cepat.
“Hal tersebut juga sebagai gambaran nyata partisipasi kita dalam pemulihan ekonomi Nasional,” ujarnya.