Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja oleh Tim Operasional Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kaltim

oleh -
Editor: Ardiansyah
Direktorat Narkotika Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Jalan Syarifuddin Yoes Ruko Pelangi B Poin Blok D No 06-08 Sepinggan Baru Balikpapan. Minggu (6/8/2023). Foto: HO/Humas Polda Kaltim.
Direktorat Narkotika Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Jalan Syarifuddin Yoes Ruko Pelangi B Poin Blok D No 06-08 Sepinggan Baru Balikpapan. Minggu (6/8/2023). Foto: HO/Humas Polda Kaltim.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tim Operasional Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Jalan Syarifuddin Yoes Ruko Pelangi B Poin Blok D No 06-08 Sepinggan Baru Balikpapan. Minggu (6/8/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima dari Direktorat Bea Cukai Kota Balikpapan, Subdit I mendapatkan laporan mengenai adanya peredaran narkotika jenis ganja di lokasi tersebut. 

Penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I dan personel Bea Cukai Kota Balikpapan mengarah pada identifikasi seorang yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkotika.

Pada saat yang bersamaan, pada pukul 16.20 Wita, Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Timur bersama personel Bea Cukai Kota Balikpapan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang berada di depan kantor Lion Parcel di Jalan Syarifuddin Yoes Ruko Pelangi B Poin Blok D No 06-08 Sepinggan Baru Balikpapan.

Seorang  tersebut kemudian diidentifikasi berinisial DD, lahir di Balikpapan pada 3 Maret 1998.

Saat dilakukan penangkapan, Tim Operasional Subdit I berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini. 

Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah: 1 buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis ganja seberat +- 97 gram brutto, 1 plastik paket berwarna hitam, 1 unit ponsel iPhone 7 Plus berwarna hitam, 1 buah jaket berwarna hitam.

Langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian antara lain, Pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka DD serta saksi-saksi terkait kasus ini. 

Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini masih dalam tahap pengembangan oleh Subdit I Direktorat Narkotika Polda Kalimantan Timur

Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya-upaya investigasi untuk mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait kasus ini serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Semangat Kemerdekaan RI, Semangat Bangun IKN  

(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram kami dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.