Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufaidah mengatakan dari rekomendasi pimpinan rapat, Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Doris Eko Rian Desyanto, agar diselesaikan secara internal, karena kebijakan pengupahan di Pertamina diatur secara terpusat.
“Ini merupakan kewenangan perusahaan. Ya, nanti dipertemukan saja yang bisa mengambil keputusan dengan perwakilan Serikat Pekerja. Nanti dijadwalkan,” ujarnya.

Ani sapaan akrabnya mengatakan sebetulnya secara normatif tidak ada yang dilanggar. Upah yang diberikan sudah di atas jaring pengaman UMK. “Kalau pekerja meminta, mengusulkan kenaikan Rp 205 ribu, kan kami tidak tahu. Mungkin analisanya di dalam perusahaan sendiri. Makanya diminta dipertemukan dengan yang bisa mengambil keputusan,” katanya.
Disnaker disini hanya memfasilitasi saja, agar kondisinya tetap kondusif. “Jangan sampai kondisinya tidak kondusif,” tutupnya.





