BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tenaga ahli daya (TAD) yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Naban Bersatu Pertamina, di Kantor DPRD Kota Balikpapan, pada hari Kamis (3/8/2023).
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) yang diwakili Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Unit Balikpapan, Ely Chandra Peranginangin berkesempatan hadir pada RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto.

“Ini adalah kesempatan yang menurut kami sangat baik, jadi kita bisa berdiskusi dalam melihat duduk persoalan atau perbedaan pendapat yang terjadi antara tenaga ahli daya yang merupakan pekerja dari kontraktor kami dan Pertamina sebagai pemberi kerja,” jelasnya usai kegiatan.
Seperti disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan bahwa Pertamina dapat memastikan gaji atau upah yang diberikan kepada tenaga ahli daya Pertamina itu tidak ada satupun yang di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan.
Begitu juga yang disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufaidah bahwa angka yang dijadikan kenaikan UMK itu bukanlah patokan kenaikan di kenaikan di perusahaan lain. “Jadi itu adalah jaring pengaman yang dibuat oleh Pemerintah Kota untuk melindungi tenaga kerja yang ada di Kota Balikpapan,” ucapnya.
Apabila Pertamina melanggar aturan tentu ada konsekuensinya di perusahaan. Akan tetapi, Disnaker Kota Balikpapan saat diskusi menegaskan bahwa dalam hal ini tidak ada pelanggaran terhadap peraturan dan angka yang diminta oleh teman-teman kenaikan senilai Rp 205 ribu, yang tidak boleh dijadikan landasan kenaikan UMK.
“Jadi kalau mau minta Rp 205 ribu itu bukan dengan menghitung ke kenaikan UMK Balikpapan, karena Pertamina sudah punya pertimbangan ketika tahun lalu pemerintah tidak menaikkan UMK, Pertamina sudah menaikkan UMK. Tahun lalu mungkin naiknya (UMK Balikpapan,red) cuma Rp 50 ribu, Pertamina menaikkan diatas 50 ribu. Mungkin tahun ini ada perbedaan antara kenaikan UMK Balikpapan dan Pertamina. Secara kebelakang sudah diberi kenaikan melebihi UMK Balikpapan dalam 3 tahun terakhir,” papar Ely.
Dalam kesempatan ini, Ely juga mengklarifikasi terkait beberapa pemberitaan yang menuliskan bahwa gaji tenaga ahli daya RU V Pertamina Balikpapan di bawah UMK itu sama sekali tidak benar. “Tidak ada tenaga ahli daya kami yang dibayar di bawah UMK. Bahkan mereka mendapatkan gaji di atas UMK, paling kecil sekitar 32 persen di atas UMK Balikpapan,” sebutnya.
Untuk diketahui, tenaga ahli daya itu adalah Pertamina berkontrak kepada perusahaan penyedia jasa tenaga ahli daya dan perusahaan ini yang mencari tenaga kerja. “Teman-teman ini kan sudah bekerja lama di Pertamina, tentu mereka akan mendapatkan prioritas utama untuk direkrut kembali, karena mereka sudah lama bekerja di lingkungan pertamina.Kita memahami aspirasi yang disampaikan teman-teman tenaga ahli daya,” pungkasnya.