Djuhandhani menjelaskan Panji dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Menurutnya, penyidik membutuhkan keterangan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sebelum menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama.
“Dengan dia sudah memberikan keterangan saat menjadi saksi lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan yang dilakukan ataupun pembelaan yang dilakukan yang nantinya akan kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut. Jadi kita tinggal tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik telah mendapatkan hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus tersebut.
Selain itu, sudah ada total 54 saksi dan ahli yang diperiksa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Rinciannya, sebanyak 38 saksi sudah diperiksa serta ada 16 saksi ahli.
“Sebanyak 16 saksi atau ahli yang sudah kami periksa yaitu meliputi ahli pidana, ahli sosiologi, ahli agama. Ahli agama juga ada ahli fiqih dan sebagainya,” ujar Djuhandhani.
Diketahui, Panji dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Kemudian, Bareskrim menemukan indikasi tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Panji.
Panji pun diduga melanggar Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama subsider Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.