Dalam penjelasannya, Dra. Endang juga menyebutkan bahwa tokoh berjasa dan masyarakat berprestasi adalah seseorang yang menjadi panutan dan memiliki pengaruh positif di masyarakat (suri tauladan/benchmark).
Penghargaan ini hanya akan diberikan satu kali seumur hidup untuk bidang yang sama, sehingga individu yang telah menerima penghargaan sebelumnya tidak dapat diusulkan kembali dengan nama yang sama.
Berikut adalah beberapa kriteria yang digunakan untuk menilai tokoh berjasa dan masyarakat berprestasi yang diusulkan, diantaranya;
Pertama, Warga negara Indonesia dan telah memberikan jasa di wilayah Kalimantan Timur. Kedua, Aktif dan berpengalaman dalam bidangnya selama kurang lebih 20 tahun. Ketiga, memberikan dampak besar bagi masyarakat di bidangnya. Keemat menjadi panutan dan memiliki pengaruh positif di masyarakat. Kelima, Masyarakat Kalimantan Timur yang berprestasi di tingkat Nasional/Internasional.
Pada saat rapat tersebut, Tim Penilai juga menyampaikan nomenklatur penghargaan dan kriteria penilaian yang akan digunakan. Direncanakan penerima penghargaan akan berasal dari berbagai bidang, seperti agama, pendidikan, kesehatan, pemuda, seni budaya, dan bidang lainnya.
Nantinya, pemberian penghargaan kepada tokoh berjasa dan berprestasi akan disampaikan pada rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Kaltim pada awal Tahun 2024, sebelum tanggal 9 Januari, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-67 Provinsi Kalimantan Timur tahun 2024.






